Senin, 22 Desember 2008

Sunset Policy Pajak

Sunset Policy - Pengampunan Pajak di UU KUP 2008
Salah satu pasal yang mendapat perhatian besar dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang KUP (RUU KUP) adalah tentang Tax Amnesti atau Pengampunan Pajak. Dan ketika Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diundangkan, banyak yang memperhatikan ketentuan dalam pasal 37A dimana kebijakan ini merupakan versi mini dari program pengampunan pajak yang diminta kalangan usaha. Meski belum mampu memuaskan semua pihak tetapi kebijakan yang lebih dikenal dengan nama Sunset Policy ini telah menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak.
Apa dan bagaimana Sunset Policy ini ?
Pasal 37A selengkapnya adalah sebagai berikut :
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 37A
Ayat (1)
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Penjelasan Pasal 37A
Ayat (2)
Berdasarkan kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 jenis pengampunan pajak yaitu :
1. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan
   
Diatur lebih lanjut dalam pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008. 
   
Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
a. Untuk semua Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi ; dan
b. Yang telah memiliki NPWP ; dan
c. Hanya SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007 ; dan
d. Mengakibatkan PPh Yang Masih Harus Dibayar menjadi lebih besar; dan
e. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum pembetulan ; dan
f. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2008;
   
Catatan :
Meskipun jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan tetapi berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 disebutkan bahwa sanksi bunga atas pembetulan SPT Tahunan di atas DIHAPUSKAN, bukan dikurangkan.
   
Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 UU KUP, yaitu bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
   
2. Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  
Diatur lebih lanjut dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008.
   
Syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ; dan
b. Yang belum memiliki NPWP ; dan
c. Secara sukarela mendaftarkan diri memperoleh NPWP dalam tahun 2008 ; dan
d. Untuk SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2008 ; dan
e. Mengakibatkan adanya PPh Yang Masih Harus Dibayar ; dan
f. Kekurangannya harus sudah dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan ; dan
g. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2009;
   
Catatan :
Dalam hal syarat-syarat di atas tidak dipenuhi maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU KUP tentang Pemberian, Pengukuhan, dan Penghapusan NPWP.
   
Pasal 37 A UU KUP juga memberikan jaminan “tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali :
a. terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar , sesuai pasal 29 UU KUP.
b. atau menyatakan lebih bayar, sesuai pasal 17 UU KUP
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 menyebutkan bahwa pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Efektif atau tidaknya program Sunset Policy ini akan terlihat dari penerimaan pajak di tahun 2008 yang ditargetkan dalam APBN 2008 sebesar Rp 591,98 triliun.

Tidak ada komentar: